SURABAYA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Jawa Timur bakal menindak pengendara yang melampaui batas maksimal kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol di wilayah Jatim.
Hal ini berkaca dari kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Vanessa Angel beserta suami Febri Andriansyah alias Bibi Andriansyah di KM 673+300A ruas tol Jombang-Mojokerto (Jomo) sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (4/11/2021).
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan pihaknya sudah melakukan penegakan hukum di jalan tol dan telah mengembangkan penegakan hukum secara elektronik.
Baca Juga: Suasana Pemakaman Vanessa Angel dan Suami di Taman Makam Islam Malaka
Namun masih ada pengendara yang memanfaatkan celah untuk tidak mematuhi rambu lalu lintas yang tertera.
Menurut Latif, ke depan Ditlantas Polda Jatim akan mengerahkan 12 unit kendaraan yang beroperasi melakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan di ruas jalan di seluruh wilayah Jatim, dan terkhusus di jalan tol.
Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pengelola jalan tol dalam melakukan penindakan elektronik bagi pengendara yang tidak taat rambu lalu lintas saat berkendara di jalan tol.
"Nanti ada tujuh titik pengendalian kecepatan. Ini sudah kita tarik ke RTMC Polda Jatim mudah-mudahan bisa efektif dan bisa terealisasi sehingga batas kecepatan di tol bisa dikendalikan," ujar Latif saat dihubungi KOMPAS TV, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Tangis Gala Cari Mama Vanessa Angel Saat Dirujuk ke RS Bhayangkara
Anatomi kecelakaan di jalan tol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.