YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah mantan narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengaku menjadi korban penganiayaan dan kekerasaan seksual yang dilakukan oleh petugas selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Melansir dari Tribunnews, salah satu mantan napi berinisial VT (35) mengaku, kekerasan yang dilakukan berupa pemukulan, sabetan menggunakan selang dan alat vital sapi.
Selain itu, kata VT, mereka juga mengalami pelecehan seksual dengan disuruh telanjang hingga dipaksa melakukan aktivitas seksual menggunakan buah mentimun yang dibuang bijinya dan diisi sambal.
"Pelecehan seksual iya. Kami disuruh telanjang, lalu semua staf menyaksikan kami disemprot pakai air. Kemudian yang parah lagi ada napi dari Polres sama Polda DIY baru datang. Jadi mentimun isinya diilangin, diisi sambal terus disuruh begituan. Habis itu timunnya suruh makan," kata VT, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Kultur Menyimpang Polri Dinilai Sulit Diubah, Pakar: Yang Salah Rekrutmen atau Pendidikannya?
VT menjelaskan, ia masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak April 2021 dan baru dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.
"Tanpa ada alasan yang jelas, saya dimasukkan ke sel kering (terpisah). Hampir selama lima bulan saya gak bisa hubungi keluarga," ungkapnya.
Kondisi yang sama juga dirasakan mantan napi lain, berinisial YE. Ia mengaku mendapat penganiayaan lantaran ketahuan memiliki ponsel. Ia lantas dimasukan ke sel kering dan dipukuli oleh sejumlah petugas lapas atau sipir.
YE bercerita bahwa pernah pada suatu hari ia diminta untuk tes urine, dan kala itu hasil tes menunjukkan negatif mengkonsumsi narkotika.
"Tetapi setelah itu saya disuruh minum urin saya. Saya gak mau, lalu urin itu disiramkan ke wajah saya." kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.