Baca Juga: Tega! Polisi Tembak Rekannya Hingga Tewas, Motif Penembakan Masih Diselidiki
Namun, Kombes Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi dan lokasi. Menurutnya, tidak mungkin reka adegan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Adapun motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Baca Juga: Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekan Sesama Anggota Polri hingga Tewas
Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Saat ini, Bripka MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Baca Juga: Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya Papua, Satu Prajurit TNI Tertembak di Bagian Perut
Atas perbuatannya, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.