JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi harga PCR diturunkan.
Harga PCR kini diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.
"Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut Binsar Pandjaita dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021)
Luhut mengatakan arahan Presiden Jokowi ini setelah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kebijakan PCR sebelumnya.
Namun, Luhut mengatakan kebijakan PCR ini tetap diberlakukan karena mencegah penyebaran Covid-19 semakin meningkat hal ini karena mobilitas masyarakat meningkat.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobolitas meninhkat dalam beberapa minggu terakhir," tegasnya
Video Editor: Faqih Fisabilillah
#hargapcrturun #pcr #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.