Kompas TV nasional hukum

Jadi Tersangka, Ini Peran Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 23:59 WIB
jadi-tersangka-ini-peran-eks-ketua-pn-surabaya-di-kasus-suap-vonis-ronald-tannur
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (mengenakan rompi tahanan), tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, keterlibatan Rudi bermula saat pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LS) menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi, pada Maret 2024.

Adapun saat itu, Rudi tengah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

"Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," kata Qohar, Selasa.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Qohar menjelaskan, Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan Whatsapp terkait Lisa yang meminta bertemu dengannnya. Rudi pun bertemu Lisa dilakukan di ruang kerjanya.

"Dalam pertemuan tesebut LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Yang kemudian dijawab RS, hakim yang akan menyidangkan, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul)," jelasnya.

Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun kembali dilakukan.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim, sementara Heru dan Mangapul menjadi anggota majelis hakim.

"Kemudian 5 Maret 2024, ED bertemu RS dan pada pertemuan tersebut RS mengatakan sambil menepuk pundak ED, 'Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR'," ucapnya.

Surat penetapan susunan majelis hakim kemudian keluar pada 5 Maret 2024 dengan komposisi sesuai dengan permintaan Lisa tersebut.

"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang tangani perkara Ronald Tannur," tegasnya.




Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x