JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan baru untuk pemesanan tiket di masa pandemi Covid-19 kembali ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kini pemesanan atau pembelian tiket KA Jarak Jauh wajib menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) bagi penumpang dewasa hingga anak-anak.
Ketentuan anyar ini diingatkan langsung oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, untuk pemesanan tiket dari dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang.
Kebijakan ini berlaku mulai 26 Oktober 2021. bahwa aturan tersebut akan mulai dilaksanakan Selasa (26/10/2021) besok.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya!
"Pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, tetapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” jelas Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
PT KAI telah memberikan keterangan ketentuan pemesanan tiket terbaru, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (25/10/2021), ini aturan barunya.
Syarat ini berlaku untuk calon penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dari:
Pembaruan data bisa dilakukan melalui loket Jakarta Kota atau lokasi yang telah disebutkan di atas.
Selain itu pengguna kereta juga bisa melakukan pembaruan melalui aplikasi KAI Accses atau customer service di stasiun atau melalui WhatsApp dengan nomor +628-111-2111-121.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.