ACEH SINGKIL, KOMPAS.TV - Aksi penangkapan anjing di sebuah resor yang terletak di Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini tengah disorot oleh para pengguna media sosial Tanah Air.
Pasalnya, akibat penangkapan itu, salah satu anjing yang bernama Canon diketahui mati setelah dibawa ke Singkil.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak yang menjadi pelaku penangkapan anjing tersebut adalah Satpol PP Aceh Singkil.
Mendapati instansinya mendapat banyak kecaman dari publik, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil Ahmad Yani pun buka suara.
Baca Juga: Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan...
Melansir Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021), Ahmad menegaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing-anjing yang mereka tangkap.
"Tidak ada (anjing yang) disiksa, baik saat proses evakuasi maupun setelah naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ujar Ahmad.
Bahkan, saat perjalanan menuju Singkil, anjing-anjing tersebut tetap dibiarkan minum dan makan meski dalam pengawasan terbatas.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil Abdullah Z menambahkan, proses evakuasi yang menggunakan keranjang pun bukan pihaknya yang melakukan.
Baca Juga: Tim Animal Defenders akan Laporkan Satpol PP Aceh Akibat Penangkapan Anjing hingga Mati
Melainkan, yang memasukan anjing tersebut ke dalam keranjang adalah seorang perempuan yang memeliharanya sekaligus penjaga resor.
"Yang memasukkan ke keranjang dan (menutupnya dengan) lakban bukan kami, tapi yang jaga resor. Kami membawanya saja," tutur Abdullah.
Namun, Abdullah membeberkan, keranjang tersebut lantas tidak ditutup secara keseluruhan dengan lakban karena masih ada lubang kecil untuk memberi minuman dan makanan.
Akan tetapi, setibanya di Singkil, Abdullah membenarkan bahwa Canon yang merupakan anjing jantan didapati telah mati.
"Namun, sesampainya di Singkil, ketika dikeluarkan si Canon (sudah) mati. Satunya lagi (yang betina) segar bugar malah sudah diambil pemiliknya," ungkap Abdullah.
Terkait kematian Canon, Abdullah berdalih, tidak mengetahui apa penyebabnya karena pihaknya merasa tak melakukan kekerasan pada anjing tersebut.
Baca Juga: Sherina Sampai Stres Lihat Anjing Canon yang Mati Usai Diciduk Satpol PP Aceh
Kembali, menurut pernyataan dari Ahmad Yani, penangkapan anjing tersebut merupakan permintaan dari lembaga adat serta pihak Kecamatan Pulau Banyak.
Ahmad mengatakan, anggotanya hanya menjalankan tugas berdasarkan keputusan Camat Pulau Banyak yang telah melarang pemeliharan anjing di lokasi wisata itu sejak 2019.
Adapun, keputusan Camat Pulau Banyak juga didukung oleh surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 tentang Pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Selain itu, hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak menyatakan, larangan membawa atau memelihara anjing dan babi maupun binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
"Kedatangan Satpol PP (untuk menangkap anjing) atas permintaan pihak kecamatan (Pulau Banyak), karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad.
Sementara itu, Abdullah juga menjelaskan, penangkapan anjing-anjing itu telah melalui proses negosiasi antara petugas dari kantor Kecamatan Pulau Banyak dengan penjaga resor.
Hasil negosiasinya, anjing itu bakal dikembalikan ke pemiliknya yang berada di Singkil dan selanjutnya tak boleh lagi dibiarkan berkeliaran di lokasi wisata.
Tak lupa, Abdullah menerangkan, maksud dari kayu yang dipegang anggotanya saat menangkap anjing itu adalah hanya untuk berjaga-jaga.
Abdullah mengaku, kayu tersebut sekadar digunakan untuk menahan gerak anjing yang hendak ditangkap.
Sumber : Serambinews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.