PARIGI, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Selatan, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah diduga melakukan tindak asusila, kepada anak dari seorang tahanan.
Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri atas dugaan melakukan perbuatan asusila kepada anak tahanan di Polsek Parigi.
Dalam sidang tertutup, Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
Hasil keputusan majelis hakim dalam sidang etik profesi disampaikan langsung Kapolda Sulawesi Tengah.
Atas kasus yang mencoreng nama baik Polri, Kapolda Sulawesi Tengah, meminta maaf kepada masyarakat.
Menanggapi pemecatan terhadap dirinya, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik profesi Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN, diduga memerkosa anak tersangka kasus pencurian hewan ternak.
Korban berinisial S, mengaku, dirinya, dirayu oleh Iptu IDGN, dengan iming-iming akan membebaskan ayah korban, yang kini, masih ditahan di Polsek Parigi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.