AMBON, KOMPAS. TV-Proyek pekerjaan pembangunan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah menuai penolakan dari warga setempat yang menamakan dirinya aliansi masyarakat peduli lingkungan, akibat penolakan pekerjaan proyek ini sementara dihentikan.
Alasan penolakan masyarakat didasari oleh beberapa faktor, selain memiliki resiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Proyek ini juga belum memiliki dokumen kajian AMDAL dan berlokasi di kawasan yang dekat dengan pemukiman warga, daerah resapan air, pembangunan kampus UKIM dan lahan pertanian warga.
Terakit izin AMDAL Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, menegaskan proyek pembangunan ini merupakan kebutuhan urgen oleh Pemerintah Provinsi, lantaran saat ini Indonesia termasuk Maluku dalam kondisi bencana Nasional non alam, pendemi covid-19, sehingga aturan normatif tidak bisa dipakai, bukan berarti meniadakan aturan namun mengkesampingkan aturan.
Proyek pembangunan fasilitas limbah B3 ini dianggarkan dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai 7,7 miliar, dan pekerjaanya sudah dimulai sejak 15 Juni dan rencana harus selesai pada 11 November.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.