KOMPAS.TV - Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap Kapolsek Parigi Moutong atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo usai pertemuan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.
Pencopotan jabatan merupakan respons kasus dugaan cabul yang melibatkan Kapolsek Parigi Moutong yang disebut mengajak seorang gadis berinisial S berbuat mesum di Hotel dan viral di media social.
Kapolsek Parigi Moutong telah dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Polda Sulawesi Tengah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta para pimpinan satuan segera memproses semua anggota yang melanggar aturan karena perbuatan anggota kepolisian yang tak taat aturan merusak dan mencederai kerja keras personel yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Rudy Sufahriadi mengunjungi keluarga anak seorang tersangka yang diduga mengalami pelecehan oleh Kapolsek Parigi Moutong.
Kapolda Sulteng menegaskan pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan ini hingga tuntas dan memastikan hukuman terhadap pelaku kejahatan akan diberlakukan secara adil.
Baca Juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual di Parigi Moutong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.