JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan perwakilan rakyat, DPR, akhirnya menyetujui permohonan pemberian amnesti oleh Presiden terhadap Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, yang terjerat kasus undang-undang ITE.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang.
Pimpinan sidang, Muhaimin Iskandar mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 29 September 2021.
Melalui aplikasi zoom bersama kuasa hukumnya, Saiful Mahdi yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lambaro, Banda Aceh, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan amnesti dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya.
Saiful juga berharap kasusnya menjadi pelajaran berharga untuk orang lain, dan mendorong pemerintah merevisi sejumlah pasal undang undang ITE yang dianggap dapat merugikan masyarakat.
Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasusnya berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik pada Maret 2019, melalui grup whatsapp.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah pada 21 April 2020.
Baca Juga: Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Bersyukur dan Berterima Kasih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.