SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua sejoli pelaku pembunuhan bayi yang dibuang di sebuah selokan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam hitungan jam setelah jasad bayi ditemukan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pembunuhan di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang masih dibawah umur ini mengaku sengaja melahirkan bayi itu dengan cara meminum obat.
Baca Juga: Dijual Seharga Rp 2 Juta, Pelaku Perdagangan Bayi Ditangkap!
Setelah bayi yang masih berusia delapan bulan lahir, kedua pelaku membuangnya di sebuah selokan sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Dan Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.