GORONTALO, KOMPAS.TV - Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memberhentikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Husain Ui pasca Tri Rismaharini marah-marah terkait data PKH.
Nelson menilai Husain tidak menjawab dengan benar saat ditanya oleh Risma terkait data PKH. Nelson menjelaskan, pencopotan Kadis Sosial sudah melalui sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Minta Maaf ke Mensos Risma, Gubernur Gorontalo: Sudah Clean and Clear, Jangan Digiring ke Politik
Beberapa di antaranya adalah tenaga abdi di salah satu panti jompo sudah 6 bulan belum dibayar gajinya. Selain itu, masalah BLT yang terus dipersoalkan sejumlah pihak dan tidak pernah selesai juga jadi pertimbangan.
Sementara itu, Husain Ui membenarkan bahwa dirinya diberhentikan pada 2 Oktober 2021. Namun, ia membantah penyebabnya karena insiden Risma marah-marah.
Video editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.