YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penggerebekan pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, Yogyakarta oleh Bareskrim Polri, membuat Kapolres dan Bupati Bantul merasa kecolongan. Mereka tidak mengetahui keberadaan pabrik obat keras ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 itu.
“Kami kecolongan, ini jadi koreksi buat kami, bukan hanya Polres Bantul, tetapi semua aparat pemerintah di Bantul,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (29/9/2021).
Oleh karena itu, ia mengantisipasi kasus serupa tidak terulang lagi. Caranya, Polres Bantul bersama dengan pemkab dan kodim akan mendata gudang-gudang yang ada di wilayah Bantul.
Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di DIY oleh Bareskrim Polri
Menurut AKBP Ihsan, kondisi pabrik obat keras ilegal di Bantul itu sudah dikondisikan supaya tidak berisik. Ruangan mesin menggunakan alat peredam sehingga tidak menimbulkan suara.
Proses produksi juga dilakukan di bagian terdalam gudang, sehingga aktivitas itu tidak tampak.
“Pengawasan gudang ini tidak sepenuhnya tugas kepolisian, tapi juga wewenang dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Kapolres Bantul menyebutkan, gudang banyak terdapat di Kapanewon Kasihan, Sewon, dan Pajangan. Namun, tidak dipungkiri banyak gudang di Bantul terutama di sepanjang ringroad.
Rencananya, pemeriksaan gudang atau pabrik yang ada di Bantul akan melibatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan pamong desa (Jogoboyo) Kalurahan masing-masing. Kegiatan, isi, serta perizinan gudang di Bantul juga dicek.
Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bantul Jadi Kasus Terbesar Bareskrim Polri
Ia mengimbau masyarakat proaktif melaporkan kejadian di gudang-gudang. Sebab, polisi tidak bisa 24 jam mengawasi seluruh gudang di Bantul.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.