Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 26 butir amunisi 5,6 5TJ, 8 Butir amunisi 38 SPC, satu magazine M-16, satu pasang pakaian loreng KNPB , berbagai senjata tajam tradisional dan alat-alat komunikasi.
"Belum dipastikan amunisi dan berbagai senjata tajam itu belum diketahui akan diberikan ke KKB kelompok mana," kata Kombes Ahmad Kamal.
Adapun oknum ASN berinisial ES, hingga kini masih dilakukan pemeriksaan. Sedangkan 20 orang yang juga diamankan bersama ES sudah dipulangkan karena tak terlibat dalam kegiatan KKB.
Baca Juga: Kontak Tembak dengan KKB, Prajurit TNI Gugur Saat Evakuasi Jenazah Suster Gabriela
“Saat ini penyidik sudah memulangkan 20 orang saksi karena tidak terlibat dengan KKB, sedangkan ES tetap ditahan,” kata Kamal.
Kamal menambahkan pelaku ES akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, Satgas Nemangkawi juga berhasil menangkap oknum ASN Pemkab Yahukimo pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Lagi, KKB Serang Aparat Saat Pemindahan Jenazah Nakes Gabriela Melani di Distrik Kiwirok
Oknum ASN tersebut merupakan camat atau kepala distrik berinisial EB bersama 15 orang lainnya yang diduga simpatisan KNPB dan KKB wilayah Yahukimo.
Dari 15 orang tersebut, Satgas Nemangkawi mengungkap lima di antaranya DPO Polres Yahukimo yang melakukan serangkaian pembunuhan sadis di Kabupaten Yahukimo beberapa waktu lalu yang mengakibatkan masyarakat sipil dan anggota Polri maupun TNI meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Pratu Ida Bagus Putu yang Gugur dalam Kontak Senjata dengan KKB di Papua
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.