JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Banda Aceh.
Masing-masing tersangka yaitu MU, WI, HE, ARS, ZZ dan AL. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"MU ditangkap bersama rekannya berinisial WI. Mereka ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur, saat mengendarai sepeda motor," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, dilansir dari Antara, Jum'at (17/9/2021).
Dari tersangka MU dan WI, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg) saat penangkapan.
HE dan ARS kemudian ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kg sabu-sabu.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Pengguna Narkoba Tak Dijebloskan ke Penjara, Revisi UU Akan Dikebut
Sedangkan pelaku ZZ dan AL ditangkap di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan sekarung ganja dengan berat 9 kg serta dua unit telepon genggam.
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan pelaku peredaran barang haram tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Saat ini, para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Masih dilansir dari Antara pada tanggal yang sama, sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto menyatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi Aceh tetap marak meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Terungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Messenger di Tangerang, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kata dia, aparat penegak hukum mengamankan lebih dari tiga ton narkoba jenis sabu-sabu di Aceh.
"Ini jumlah yang terungkap. Bisa jadi, yang tidak terungkap lebih dari itu. Ini membuktikan pandemi Covid-19 tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aceh," katanya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut bersama-sama mencegah dan memberantas narkotika. Jika dibiarkan, maka bisa mengancam generasi muda Aceh.
"Banyak orang tua yang datang sudah pasrah melihat anaknya saat terkena narkoba. Namun, tidak bisa kita biarkan, tetap harus kita berikan upaya rehabilitasi," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Home Industry di Jakarta dan Bandung
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.