LAMPUNG, KOMPAS.TV – Sejumlah pelaku pembuat surat antigen palsu berhasil diringkus Satuan Polsek Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung, Senin (13/9) malam.
Pelaku yang berjumlah empat orang ini, digerebek di sebuah ruko jasa travel yang berada di kawasan Jalan H. Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung yang dijadikan kedok oleh pelaku.
Diketahui, keempat pelaku yang digelandang ke kantor polisi ini, atas nama Tubagus (21), Raihan Ramdhan (20), dan dua orang masih di bawah umur, yakni berinisial RS (19) dan DS (18).
Baca Juga: Demi Hindari Tagihan Kredit Sepeda Motor, Seorang Pemuda Membuat Laporkan Kehilangan Palsu Di Kantor
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah peralatan produksi surat hasil tes antigen palsu, di antaranya satu set komputer, dua stempel berlogo klinik kesehatan, serta uang tunai.
Saat dimintai keterangan, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa per lembarnya, pelaku menjual surat hasil tes antigen palsu ini senilai 50 ribu hingga 100 ribu rupiah. Sementara diketahui, pelaku sudah berhasil menjual surat antigen palsu sebanyak 50 lembar dalam waktu satu bulan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjual BPKB dan STNK Palsu
“Modus pelaku, ialah membuat surat antigen palsu dengan mencatut nama dokter yang sebenarnya tidak ada di Lampung. Surat ini digunakan untuk menyeberang ke Jakarta,” ujarnya kepada awak media.
Hingga kini, pihak polisian masih terus menelusuri atas dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan surat hasil tes antigen palsu ini.
#pemalsuansuratantigen #kriminal #polrestabandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.