MEDAN, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Kota Besar Medan Sumatera Utara menangkap pasangan suami-istri lantaran ketahuan mencampurkan ekstasi dengan kopi bubuk kemasan.
Campuran itu kemudian dijual dalam bentuk minuman di kafe hiburan malam juga tempat game online. Bahkan, ada pula yang menggerus ekstasi lalu memasukkannya ke kapsul obat.
Kasus ini menandai sejumlah modus baru dalam peredaran gelap narkotika di Medan.
”Ini adalah satu kasus yang kami ungkap, pasangan suami-istri yang mencampur ekstasi dengan bubuk kopi kemudian mengedarkannya ke kafe dan tempat hiburan malam,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/9/2021).
Dalam dua minggu ini, pihaknya telah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka. Salah satunya pasangan suami-istri pengedar narkoba berinisial J (30) dan MC (25) ini.
Adapun, barang bukti yang disita dari tiga kasus yang telah ditangani adalah heroin 3,1 kilogram, sabu 805,2 gram, ekstasi 214 butir, happy five 1.555 butir, alprazolam 168 butir, serta keytamin 39 botol dan 168 bungkus.
Polisi juga menyita narkotika yang sudah diolah dan siap edar, seperti 4 bungkus kopi bubuk kemasan yang sudah dicampur ekstasi, serbuk pil ekstasi dalam kapsul, dan rokok ganja 208 batang.
Baca Juga: 5 Anggota DPRD Labura Ditangkap di Ruang Karaoke, Polisi Temukan Pecahan Ekstasi
Proses penangkapan
Polisi mengungkap kasus itu setelah mendapat informasi tentang adanya produksi narkotika di rumah mereka di kawasan Pulo Brayan, Medan.
”Kami pun menggerebek rumahnya dan menemukan sebuah meja besar berisi narkotika yang akan diolah dan dikemas,” ujarnya.
J dan MC memperoleh ekstasi dari kurir yang langsung mengantar ke rumah mereka. Ekstasi tersebut lalu digerus dan dicampur ke kopi bubuk kemasan dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam kapsul obat.
Pasangan tersebut juga melinting ganja menjadi batangan-batangan yang siap diisap.
Untuk pengantaran barang, mereka biasanya menggunakan ojek berbasis aplikasi. Sementara untuk pembayaran, mereka menggunakan lima rekening bank, termasuk rekening orangtuanya.
Saat diinterogasi oleh Riko, J menyebut sudah dua tahun menjadi pengedar narkotika. Ia tergiur melakukan bisnis itu karena keuntungan yang diperolehnya.
”Saya mendapat Rp 15 juta per bulan dari mengedarkan narkoba itu,” kata J.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyebut, peredaran narkotika di Medan tidak ada habisnya jika penyalahguna tidak direhabilitasi. Ia berencana membangun pantai rehabilitasi untuk menekan angka penyalah guna yang sangat tinggi di Medan, dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: Lapas Kelebihan Kapasitas Pemakai Narkoba, DPR Tunggu Pemerintah untuk Revisi UU Narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.