SUMEDANG, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial A (55), yang terjadi pada Januari 2021 lalu di Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku merupakan keponakan korban, berinisial AJ (26).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku buron selama 8 bulan dan berhasil ditangkap di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa (9/9/2021).
Selama menjadi buron, Eko mengatakan pelaku kerap berpindah-pindah, di antaranya ke wilayah Kota Bandung, Lampung, Jember, Nganjuk, dan kembali lagi ke Kota Bandung.
"Untuk biaya hidup di kota pelariannya, pelaku menjadi pengemis," ucap Kapolres Eko, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Membusuk dalam Parit di Langkat Sumut
Eko menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Lingkungan Barak RT01/07 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang, Utara pada Januari 2021 lalu.
Pelaku mengaku tega membunuh karena tersinggung dengan kata-kata korban saat datang ke rumahnya untuk meminjam uang Rp 500 ribu.
"Pelaku ini merupakan keponakannya korban. Saat pelaku meminjam uang, kalimat korban menyinggung pelaku, dan ketika korban tertidur di sofa, korban dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan alu kayu atau alat menumbuk padi di lumbung," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, kata Eko, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko, menambahkan.
Baca juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Banjarmasin, Polisi Tak Temukan Ada Tanda Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.