JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak ada syarat wajib vaksin Covid-19 bagi calon pengantin yang akan menikah.
Hal ini disampaikan Wagub DKI yang biasa disapa Ariza itu melalui video yang diunggahnya di akun Instagram pribadi.
"Tidak ada syarat harus divaksin. Jangan mempersulit orang yang ingin nikah," katanya, Jumat (10/9/2021).
Kendati demikian, Ariza menambahkan semestinya tidak ada alasan bagi calon pengantin untuk tidak vaksin.
Sebab, menurutnya pasangan yang saling mencintai pasti ingin saling melindungi terutama dari Covid-19 yang membahayakan.
"Tapi tidak ada alasan calon pengantin untuk tidak vaksin, pasangan yang saling mencintai pasti ingin saling melindungi," tambahnya.
Selain itu, mantan anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu juga menyatakan saat ini sudah banyak tersedia gerai vaksin di DKI Jakarta.
Sehingga menurutnya, hal itu tentu akan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan akses vaksinasi demi mendukung percepatan terwujudnya kekebalan komunitas atau herd immunity yang sedang digalakkan pemerintah.
Baca Juga: Wagub DKI Ucap Syukur, per Hari Ini Tidak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Jakarta
"Perlu diketahui saat ini sudah banyak gerai vaksin dan sangat mudah ditemukan di mana-mana," ujar Ariza.
Bahkan, selain kemudahan akses pihaknya juga telah menyediakan beragam jenis vaksin sehingga mempermudah masyarakat yang memiliki penyakit bawaan.
"Sudah ada banyak jenis vaksin sehingga tidak ada penghalang bagi yang memiliki penyakit bawaan," lanjutnya.
Tak lupa, Ariza juga memberi ucapan kepada para pengantin yang menikah di masa pandemi Covid-19.
"Selamat untuk seluruh pasangan yang menikah saat pandemi. Saya doakan selamanya bahagia, sehat, dan langgeng. Allahumma amiin," pungkasnya.
Perlu diketahui, pernyataan terkait vaksin tidak menjadi syarat calon pengantin untuk menikah disampaikan Ariza setelah mendapat pertanyaan dari sebuah akun bernama @fruitteaanggurls.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Wagub DKI Minta Warga Tidak Euforia Berlebihan
"Pak mau nanya. Syarat-syarat berkas nikah apakah kedua calon pengantin wanita/pria harus wajib vaksin? Makasih pak," bunyi pertanyaan @fruitteaanggurls.
Lebih lanjut, Ariza juga meminta seluruh masyarakat untuk bisa mengikuti dan mencari informasi lebih lanjut tentang vaksinasi Covid-19 melalui akun resmi pemerintah DKI Jakarta, yaitu @jsclab, @dinkesdki, dan @dkijakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.