BATU, KOMPAS. TV-Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu memasuki babak baru.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Batu untuk berkoordinasi, karena tempat kejadian perkara berada di Kota Batu.
Arist menjelaskan pihaknya akan terus mendukung Kejaksaan agar berkas perkara kasus SMA SPI menjadi P21, agar bisa segera dilakukan penuntutan.
Untuk saat ini berkas perkara masih untuk tersangka JE, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia.
Sementara JE sendiri meski berstatus sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
"Karena kooperatif tidak menghilangkan alat bukti dan sebagainya itu, hak diskresi polisi untuk mengabulkan apakah dia perlu ditahan atau tidak" kata Arist.
Arist menambahkan, saat ini korban dalam perlindungan lembaga perlindungan saksi dan korban, karena ada intimidasi yang dilakukan kepada korban kekerasan seksual tersebut.
#smaspi #komnasperlindungananak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.