PASURUAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Pasuruan Jawa Timur memeriksa 8 orang yang terlibat pesta pernikahan anggota dewan dengan hiburan musik dangdut. Pemeriksaan dilakukan, karena acara tersebut melanggar aturan PPKM level 3.
8 orang saksi yang diperiksa di antaranya anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Ahmad Mujangki, pejabat pemerintah desa serta warga.
Baca Juga: Anggota DPRD Gelar Pesta Pernikahan dengan Hiburan Musik Dangdut saat PPKM
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa mereka diperiksa karena diduga kuat terlibat pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan anggota dewan. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Puspo, karena berdekatan di lokasi kejadian.
Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status para terperiksa. Setelah penetapan tersangka, baru akan digelar sidang tindak pidana ringan berikut pemberian sanksi bagi tersangka, yakni denda 5 juta atau kurungan selama satu minggu.
Baca Juga: Polisi Bubarkan 5 Pesta Pernikahan Selama Sepekan di Sumenep
Sebelumnya, satgas covid-19 membubarkan pesta pernikahan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (29/8/2021), karena melanggar aturan PPKM. Anggota dewan tersebut adalah Ahmad Mujangki yang berasal dari fraksi PDIP.
#AnggotaDPRD #PolresPasuruan #PestaPernikahan #PPKM #ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.