Kompas TV regional kesehatan

Ditegur Mendagri karena Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Pembelaan Para Kepala Daerah

Kompas.tv - 1 September 2021, 10:43 WIB
ditegur-mendagri-karena-belum-bayar-insentif-nakes-ini-pembelaan-para-kepala-daerah
Mendagri Tito Karnavian. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 10 kepala daerah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena hingga akhir Agustus belum membayarkan insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang sedang berjibaku menangani pasien Covid-19. 

Adapun daftar bupati dan wali kota yang ditegur oleh Mendagri adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun.

Lalu, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih dan Bupati Paser. 

Baca Juga: Mendagri Tegur 10 Bupati dan Wali Kota karena Belum Bayarkan Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Tak lama berselang, para kepala daerah yang ditegur oleh Mendagri itu langsung memberikan penjelasan ihwal permasalahan tersebut. 

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengklaim telah mencairkan insentif bagi ribuan nakes di wilayahnya. Dirinya menampik kalau pihaknya belum menunaikan kewajibannya tersebut.  

"Terkait dengan insentif nakes di Madiun, semuanya sudah klir," kata Ahmad seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021). 

Menurut dia, terakhir pembayaran pada tanggal 26 Agustus lalu dengan total lebih dari Rp 19 miliar.

Ia menyebutkan terdapat sejumlah tahapan dalam pencairan insentif nakes tersebut, mulai dari pengajuan di masing-masing OPD hingga pendataan jumlah nakes yang terlibat dalam perawatan pasien Covid-19.

"Setelah pengajuan dan pendataan, ada tahap verifikasinya. Jadi, siapa dan berapa nakes yang merawat pasien Covid-19," katanya menjelaskan.

Baca Juga: 10 Kepala Daerah Dapat Teguran Keras Mendagri, DPR: Bila Tak Jalankan Berhentikan Sementara

Kemudian, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menjelaskan, pihaknya akan membayarkan hak dari nakes itu ketika proses verifikasi dari Dinas Kesehatan selesai. 

"Jadi terkait pemberitaan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disinyalir menegur 10 kepala daerah termasuk Kota Bandarlampung karena terlambat membayar insentif nakes saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," kata Deddy di Bandarlampung. 

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp 11 miliar, dengan rincian Rp7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan dan Rp 4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo.

"Dari Rp 7 miliar alokasi dana yang ada di Dinkes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp3 miliar," kata dia.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menyatakan pihaknya telah membayarkan insentif nakes di daerahnya. Oleh sebab itu, tidak benar Pemkot Padang tak membayarkan insentif bagi nakes yang berhubungan dengan penanggulangan wabah virus corona.

"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang Amrizal Rengganis di Padang, Selasa.

Ia menyatakan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui adanya keterlambatan pembayaran insentif para nakes yang menangani pasien Covid-19 karena petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenkes yang berubah-ubah.

"Selain itu, keterlambatan juga disebabkan karena data dari pihak Puskemas yang memberikan SPJ ke Dinkes Kota Pontianak juga terlambat, karena bertambahnya dan banyaknya pekerjaan mereka," kata Edi. 

Baca Juga: Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayarkan, Mendagri Tito Karnavian Tegur 10 Kepala Daerah!

Edi menambahkan, saat ini pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak sudah membayar insentif nakes sebanyak 50 persen atau sebesar Rp6,9 miliar dari total yang dianggarkan sekitar Rp13,8 miliar untuk tahun 2021.

"Saat ini kami juga sedang memproses untuk pembayaran insentif nakes tahap selanjutnya," katanya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x