Kemudian, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menjelaskan, pihaknya akan membayarkan hak dari nakes itu ketika proses verifikasi dari Dinas Kesehatan selesai.
"Jadi terkait pemberitaan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disinyalir menegur 10 kepala daerah termasuk Kota Bandarlampung karena terlambat membayar insentif nakes saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," kata Deddy di Bandarlampung.
Ia menjelaskan, pada tahun 2021 ini dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp 11 miliar, dengan rincian Rp7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan dan Rp 4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo.
"Dari Rp 7 miliar alokasi dana yang ada di Dinkes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp3 miliar," kata dia.
Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang menyatakan pihaknya telah membayarkan insentif nakes di daerahnya. Oleh sebab itu, tidak benar Pemkot Padang tak membayarkan insentif bagi nakes yang berhubungan dengan penanggulangan wabah virus corona.
"Insentif untuk tenaga kesehatan sampai Juli 2021 di Kota Padang sudah dibayarkan sebesar Rp20,83 miliar atau sekitar 40,88 persen. Itu termasuk insentif bagi tenaga kesehatan di RSUD dr. Rasidin Padang," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Padang Amrizal Rengganis di Padang, Selasa.
Ia menyatakan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam surat Mendagri tersebut disebabkan karena beberapa hal.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui adanya keterlambatan pembayaran insentif para nakes yang menangani pasien Covid-19 karena petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenkes yang berubah-ubah.
"Selain itu, keterlambatan juga disebabkan karena data dari pihak Puskemas yang memberikan SPJ ke Dinkes Kota Pontianak juga terlambat, karena bertambahnya dan banyaknya pekerjaan mereka," kata Edi.
Baca Juga: Insentif Nakes Tak Kunjung Dibayarkan, Mendagri Tito Karnavian Tegur 10 Kepala Daerah!
Edi menambahkan, saat ini pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak sudah membayar insentif nakes sebanyak 50 persen atau sebesar Rp6,9 miliar dari total yang dianggarkan sekitar Rp13,8 miliar untuk tahun 2021.
"Saat ini kami juga sedang memproses untuk pembayaran insentif nakes tahap selanjutnya," katanya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.