LAMPUNG, KOMPAS.TV – Satuan dari Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah industri miras oplosan di kawasan WR. Supratman, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (10/8) lalu, bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan kegiatan tertutup di rumah tersebut.
Baca Juga: Akibat Pengaruh Minuman Keras, Suami Tega Aniaya Istri
Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti bahan dan alat produksi miras oplosan, serta ratusan dus miras berbagai merek siap edar.
Menurut keterangan polisi melalui Kombes Ino Harianto selaku Kapolresta Bandar Lampung mengungkapkan, dalam sehari rumah industri miras ini mampu memproduksi sekitar 50 dus atau setara 2.400 botol miras dengan keuntungan per bulan mencapai 225 juta rupiah.
“Pengakuan dari pelaku, rumah industri ini sudah berjalan sekitar 8 bulan dan keuntungan yang diperoleh per bulannya mencapai 225 juta.” Ujar Ino.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung
Selain itu, diketahui rumah industri miras oplosan ini sudah beroperasi sejak Desember 2020 lalu dan dikerjakan oleh enam orang yang memiliki peran berbeda, yakni mulai dari peracik, pengemas, dan pemasangan label ternama, hingga pemasaran.
Hingga kini, polisi terus melakukan pengembangan, guna menelusuri lokasi pengedaran miras oplosan tersangka.
Sementara, keenam tersangka pembuat miras oplosan diamankan oleh polisi dan dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP Pidana dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#gerebek #mirasoplosan #bandarlampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.