JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai Kamis, 12 Agustus 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan untuk menggantikan penyekatan yang akan dibuka di beberapa titik.
"Ya InsyaAllah penyekatan dibuka satu titik, dari surat Kepala Dinas mulai tanggal 12 sampai 16 akan ada pemberlakuan ganjil genap ya," kata Riza dalam rekaman suara, Selasa (10/8/2021).
Ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.
"Lalu nanti ada patroli 24 jam di 20 titik dikendalikan dengan sistem patroli," ucap Riza.
Baca Juga: Besok Hari Terakhir Penyekatan, Gantinya Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus 2021
Riza menjelaskan, pemberlakuan kembali ganjil-genap ialah bentuk pengendalian mobilitas warga di masa PPKM Level 4 setelah penyekatan dibuka.
"Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya, untuk mengatur mobilitas warga," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan pada hari ini, Rabu (11/8/2021).
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Adapun delapan ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap yaitu:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Jangan Lalai! Meski 100 Titik Penyekatan Jakarta Ditiadakan, STRP Tetap Menjadi Syarat Perjalanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.