TANJUNG SELOR, KOMPAS.TV - Kasus peredaran sabu-sabu seberat 126,6 kg berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam proses penyelidikannya, terungkap pula dalang dari kasus tersebut yang merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, Kalimantan Timur.
"Serta berhasil diamankan lima tersangkanya di Tanjung Selor, Bulungan, pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WITA," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).
Bambang menyebutkan, para tersangka yang sudah diamankan terdiri dari SY (42), JE (38), AJ (27), dan RE (41), yang mana keempatnya merupakan kurir.
Baca Juga: Akibat Narkoba yang Lebih Kuat 50 Kali dari Heroin, Petugas Polisi Nyaris Tewas karena Overdosis
Sementara itu, DK (47) yang berada di Lapas Bontang bekerja dari balik layar, mengendalikan empat orang tersebut.
Terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu ini diketahui bermula dari pengembangan dan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara terhadap SY dan JE.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil yang digunakan tersangka, ditemukan lima tas yang berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 bungkus dalam plastik bening ukuran besar.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka (SY dan JE) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang Kalimantan Timur," ujar Bambang.
Baca Juga: 5 Anggota Dewan Labuhanbatu Utara Ditangkap Karena Narkoba, Ini Kata Ketua DPRD
Mendapat informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara lantas segera berangkat menuju ke lokasi tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti.
Menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat pun berhasil menangkap dua tersangka lain yakni AJ dan RE, yang berperan sebagai penerima barang di Sanggata, Kutai Timur.
Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga diketahui bahwa DK, narapidana di Lapas Bontang, merupakan pengendali atau pemilik narkotika tersebut.
Tak hanya sampai di situ, dari interogasi terhadap tersangka, diketahui pula bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari rekannya yang berinisial RC.
Baca Juga: Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
"Masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO untuk dilakukan pencarian," tandas Bambang.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.