Mendapat informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltara lantas segera berangkat menuju ke lokasi tujuan dengan membawa tersangka dan barang bukti.
Menggunakan teknik penyelidikan control delivery, aparat pun berhasil menangkap dua tersangka lain yakni AJ dan RE, yang berperan sebagai penerima barang di Sanggata, Kutai Timur.
Selanjutnya, pengembangan kasus kembali dilakukan hingga diketahui bahwa DK, narapidana di Lapas Bontang, merupakan pengendali atau pemilik narkotika tersebut.
Tak hanya sampai di situ, dari interogasi terhadap tersangka, diketahui pula bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari rekannya yang berinisial RC.
Baca Juga: Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
"Masih ada seorang DPO yang berinisial RC yang belum tertangkap sampai hari ini dan yang bersangkutan sudah dijadikan DPO untuk dilakukan pencarian," tandas Bambang.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.