Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Sebenarnya, Reza berstatus sebagai pelanggan prioritas. Rumah tangga dengan pemakaian daya listrik yang cukup besar.
Adapun tagihan yang harus dibayar Reza adalah Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reza merasa tak terima ditagih karena listrik itu dipakai untuk bisnis. "Padahal untuk bisnis ini kan sudah disubsidi pemerintah, masa sih, masih harus kita datangi dan tidak bayar juga?," ujarnya dikutip dari Tribunmedan.com.
Baca Juga: Seorang CEO Ludahi Petugas PLN Karena Tidak Mau Ditagih Listrik
Pengakuan Reza itu kemudian dibantah Ayu. MenurUtnya pihaknya datang menemui Reza dengan membawa surat tugas. Namun sejak awal, Ayu dan tiga rekannya sudah mendapat perlakuan yang tak menyenangkan.
"Lalu memang pada saat itu, dari awal kami menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan memaki dan mengusir kami," kata Ayu.
"Padahal, kami sudah mengedukasi dan menjelaskan dengan baik kepada pelanggan dan memberikan pilihan, sebenarnya untuk dilunasi atau dilakukan pemutusan sementara," kata Ayu, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Viral Pria Ludahi Petugas PLN Gara-gara Ditagih Bayar Listrik, Ini Kata Korban..
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.