Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution, mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku usai korban yang yak lain petugas PLN bernama Ayu Miranda melapor ke polisi.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara," kata Abdul Waris.
Baca Juga: Lukman Sardi Ngaku Diancam Petugas PLN Aliran Listrik Rumahnya Akan Diputus
Selain itu, pelaku juga terancam dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19. Tapi, pengenaan UU itu masih dikaji polisi.
"Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ucap Abdul.
Saat ini, Reza masih mendekam di ruang tahanan Polsek Medan Kota. Dia masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: PLN Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Jadi Hanya Rp 202.100
Sebelumnya, Reza kedapatan meludahi seorang perempuan petugas PLN saat hendak menagih tunggakan rekening listrik di rumahnya di kawasan Jalan Halat pada Kamis (29/7/2021).
Video percekcokan keduanya bahkan viral di media sosial. Aksi keributan keduanya berakhir usai Reza meludahi petugas yang ada di dalam mobil.
Tak terima diperlakukan seperti itu, petugas bernama Ayu Miranda melapor ke Polsek Medan Kota, pada hari itu juga. Reza kemudian diringkus. Wajah garangnya berubah lesu di hadapan polisi.
Baca Juga: Terangi 4 Desa di Kabupaten Ketapang Kalbar, PLN Gelontorkan Rp 9,2 Miliar
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.