Kompas TV regional hukum

Draf Revisi Perda Covid-19 DKI: Satpol PP Berwenang Jadi Penyidik Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 11:36 WIB
draf-revisi-perda-covid-19-dki-satpol-pp-berwenang-jadi-penyidik-pelanggar-protokol-kesehatan
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel tutup sementara kantor MBA Consult karena melanggar protokol kesehatan. (Sumber: instagram Ahmad Riza Patria/@arizapatria)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

Siang ini, Rabu (21/7/2021), akan digelar Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai revisi tersebut. 

Terdapat beberapa perubahan dalam draf revisi yang diajukan Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas dan sepakati bersama dengan DPRD. 

Salah satu penambahan pada Bab IXA Penyidikan dengan Pasal 28A yang menyebutkan bahwa selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik bagi pelanggar Perda. 

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Berikut isi Pasal 28A:

Ayat (1):

Selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan/atau penyidik pegawai negeri sipil pada Satpol Pamong Praja diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah;

Ayat (2): 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
  2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana
  4. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana
  5. Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
  6. Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana
  7. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
  8. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
  9. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat
  10. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
  11. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi
  12. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
  13. Meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
  14. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Ayat (3):

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat (4):

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x