BATU, KOMPAS.TV-Berkedok menggelar arisan yang ternyata palsu, seorang perempuan di Kota Batu ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu.
Pelaku SMA (23) asal Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu, Jumat (16/07/2021).
Sebelumnya sebanyak 18 orang menjadi korban pelaku, setelah tertipu arisan bodong yang dikelola pelaku.
Modusnya, pelaku berdalih menjual nomor arisan kepada belasan korban, dan menjanjikan keuntungan 30-50 persen dari jumlah uang yang disetorkan.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak satu tahun terakhir.
Pelaku menjual arisan mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 8 juta. Kepada petugas, pelaku mengaku meraup uang hingga Rp 1 miliar lebih dari para korban.
"Yang bersangkutan menawarkan pinjaman atau arisan online, yang dimana arisan itu adalah fiktif ditawarkan melalui grup atau masing masing temannya" kata Jeifson pada Kompas TV.
Kini pelaku dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
#arisanbodong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.