TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp5 juta resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Sesuai vonis persidangan, pria berusia 23 tahun itu dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Cerita Pemilik Kedai Kopi Langgar PPKM Pilih Dipenjara 3 Hari: Saya Sudah Yakin, Saya Tak Punya Uang
Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di Lapas tersebut setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Namun demikian, Asep mengaku kaget atas eksekusi yang dijalaninya. Sebab, ia tak mengira bakal menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana dari berbagai kasus.
Sebelumnya, ia berpikir akan menjalani hukuman kurungan penjara di sel milik Polres atau Polsek sesuai perkiraannya. Meskipun begitu, Asep mengaku siap menjalani hukuman.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Tempat Futsal dan Kedai Kopi di Jakbar Disegel Satpol PP
Sesampainya di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Asep langsung masuk bersama petugas Kejaksaan
Sementara ayah kandungnya yang dari awal ikut mendampingi atau mengantarnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Ayah kandung Asep hanya bisa terdiam di depan gerbang. Ia pun menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya.
Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan, 15 Pengunjung Kedai Kopi Jalani Tes Usap Antigen
Menurut Sidiq, hukuman tersebut akan dijalani karena itu merupakan pilihannya sejak awal. Adapun penahanannnya dimulai sejak hari ini.
Terkait penahanan terhadap Asep, Sidiq menuturkan, telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya," ujar Sidiq.
"Kalau masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi."
Sebelumnya, Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp5 juta.
Baca Juga: Langgar Aturan Jam Malam, Kedai Kopi dan Restoran Disegel
Pria berusia 23 tahun itu divonis bersalah oleh hakim saat menjalani persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Adapun kesalahan Asep yakni masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara," kata hakim Gofur saat membacakan vonis pada sidang virtual, Selasa (13/7/2021).
"Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam."
Baca Juga: Odong-odong Terjaring Razia PPKM Darurat, Penumpang Berlarian Menyelamatkan Diri
Setelah vonis dijatuhkan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.
Asep menegaskan memilih untuk dikurung tiga hari. Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar.
"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.
Baca Juga: Kafe di Kota Malang Ini Berlakukan ASN dan Aparat Harus Bayar Tiga Kali Lipat Selama PPKM Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.