MALANG, KOMPAS.TV - Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jumat (08/11/2024). Selain pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang, pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan oleh Polresta Malang Kota, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan perkara periode September - November 2024. penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dalam penanganan perkara di Kota Malang. Total ada 50 perkara narkotika yang telah ditangani dengan barang bukti ganja seberat 3.545,614 gram, sabu seberat 769,264 gram serta seratus ribu lebih obat obatan terlarang.
Bayanullah Kasi barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan karena perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam cairan ini agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.
"Perkara ini merupakan rekapitulasi dari perkara yang telah putus dari Bulan September sampai November 2024," Kata Bayan.
Selain narkoba, barang bukti yang dimusnahkan juga dari beberapa perkara tindak kejahatan lain seperti senjata tajam serta alat puluhan gawai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.