DEPOK, KOMPAS.TV - Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggelar hajatan di tengah penerapan PPKM Darurat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 4 orang saksi termasuk Lurah Pancoran Mas.
Tersangka terbukti menyalahi prosedur PPKM Darurat karena jumlah undangan melebihi aturan di mana saat hajatan tamu yang datang berjumlah 300 orang dari total 1500 undangan.
Tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, sebelumnya menggelar hajatan pada Sabut (03/07/2021) lalu dengan menyebar 1.500 undangan.
Kegiatan hajatan ini kemudian viral di media sosial karena digelar saat hari pertama penerapan PPKM Darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat acara pernikahan tak dilarang namun hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang.
Sebelumnya ramai di media sosial hajatan yang digelar oleh lurah tampak semarak. Beberapa tamu terlihat berjoget diiringi alunan musik.
Meski demikian, jumlah hadirin belum dapat dipastikan. Diketahui dalam aturan PPKM Darurat resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.