KOMPAS.TV - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang warga Bangkalan, terkait kericuhan di pos penyekatan Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu.
Pelaku menyebarkan provokasi melalui media sosial.
UFA pemuda berusia dua puluh tujuh ini ditangkap petugas dalam operasi patroli siber.
UFA diketahui menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya di akun media sosial miliknya, hingga memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar unggahan berisi konten ujaran kebencian dan provokasi dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan ditahan dan dijerat Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kericuhan yang berujung perusakan fasilitas posko tes swab massal terjadi di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat dini hari.
Kejadian bermula dari warga yang datang dari wilayah Madura tidak sabar dengan antrean pemeriksaan tes usap yang dilakukan petugas.
Polisi yang bertugas berusaha mengendalikan situasi. Namun karena banyaknya jumlah pengendara situasi sempat berlangsung memanas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.