7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat (pasar rakyat, toko swalayan dsb) beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
9. Kegiatan di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa beroperasi 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Jakarta Masuki Fase Genting Covid-19
Untuk transportasi/pergerakan orang
1. Ganjil genap (mobil pribadi) tidak diberlakukan.
2. Mobilitas kendaraan pribadi maksimal penumpang 50% dari kapasitas, 100% dari kapasitas apabila berdomisili di alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional, online) dan kendaraan rental maksimal 50% penumpang.
5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day tutup.
Agar melancarkan pengetatan protokol kesehatan di atas, Pemrov DKI Jakarta menyediakan wadah sebagai tempat melaporkan bagi para pelanggaran PPKM melalui aplikasi yang dinamai Jaki.
Caranya, buka aplikasi JAKI. Pilih lapor dan foto lokasi/aktivitas pelanggaran. Lalu cari kategori pelanggaran. Deskripsikan rincian laporan, kemudian kirim.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Gunakan Aplikasi Jaki untuk Laporkan Pelanggar Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.