JAKARTA, KOMPAS.TV -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021, batasan tersebut diberlakukan hingga 28 Juni 2021.
Anies Baswedan menetapkan PPKM hingga dua pekan karena penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.
"Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Anies dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021). PPKM skala mikro di DKI Jakarta terakhir kali diperpanjang selama dua pekan mulai 1 Juni 2021.
Baca Juga: Covid-19 Jakarta Melonjak, Anies Tegaskan akan Sanksi Pelanggar Prokes
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur lebaran.
Anies tengah menguatkan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen masyarakat guna mengintervensi dan mengantisipasi Jakarta masuk ke fase genting. Nantinya, penguatan ini akan diimplikasikan dalam berbagai kegiatan, seperti operasi gabungan guna membentuk pendisiplinan kolektif. Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, jika Jakarta masuk fase genting, Pemprov DKI harus menarik rem darurat yang akan berdampak pada perekonomian.
Anies tidak ingin fasilitas kesehatan kolaps kembali terulang. Begitu juga peristiwa tingginya tingkat kematian pasien Covid-19 dan laju penularan yang semakin masif.
"Untuk itu, maka dua unsur harus kerja bersama. Unsur rakyat warga dengan pemerintah dan penegak hukum, harus kolaborasi, masyarakat menjalankan 3M dan kita (di pemerintahan) semua laksanakan 3T," ujar dia.
Baca Juga: Target Ambisius Jokowi Untuk DKI : 7,5 Juta Penduduk Divaksinasi Akhir Agustus
Selain itu, Anies mengimbau semua pihak disiplin mengevaluasi dan menjalankan PPKM Mikro. Ia meminta perkantoran secara ketat memberlakukan kerja di rumah atau WFH dengan kapasitas pekerja yang bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen.
“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab,” kata Anies.
Sebagai informasi angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta per 14 Juni 2021 sudah mencapai 19.096 kasus. Kondisi tersebut membuat tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Jakarta mencapai 78 persen.
Selain kasus aktif, yang perlu menjadi perhatian adalah tingkat kematian yang ikut meningkat. Terdapat 38 pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Senin kemarin. Anies sebelumnya memperingatkan semua masyakarat agar tidak meremehkan penyebaran Covid-19 saat ini.
“Dan pada semua masyarakat, bila tak harus bepergian, jangan tinggalkan rumah. Tinggal di rumah, kecuali harus pergi karena kebutuhan dasar dan mendesak. Kami berharap dengan pendisiplinan beberapa hari ke depan mudah-mudahan membuat situasi di Jakarta lebih terkendali dan kita harap kegentingan yang dikhawatirkan, tidak terjadi,” kata Anies.
Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Ini Aturannya di Seluruh Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.