KEBUMEN, KOMPAS.TV - Seorang residivis berinisial E-R alias Gering menggelapkan 8,5 ton beras milik warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Uang puluhan juta rupiah hasil penggelapan beras digunakan oleh tersangka untuk berkaraoke dan berfoya-foya.
Penipuan bermula ketika tersangka datang ke penggilingan padi di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen. Tersangka yang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018 di Purwokerto datang untuk membeli sejumlah beras agar bisa lebih dekat dengan korban.
Tersangka juga mengajak korban ke kontrakannya di Pemalang. Kontrakan tersebut oleh tersangka digunakan untuk meyakinkan korban bahwa itu adalah rumahnya. Selanjutnya korban mengirim beras ke kontrakan tersangka.
Tersangka yang baru membayar DP sebanyak 3,5 juta rupiah untuk pembelian 11 ton beras, justru membawa kabur 8,5 ton beras atau sekitar 77 juta rupiah karena mobil yang digunakan tidak muat untuk mengangkut beras yang digelapkan. Hal ini disampaikan Kapolsek Gombong, AKP Willy Budiyanto “ Dari kejadian ini korban dirugikan beras seberat 8,5 ton atau kalau dinilaikan rupiah sebesar 77 juta rupiah”.
Penipuan yang dilakukan tersangka ternyata dilakukan pada transaksi ke empat kepada korban. Setelah transaksi pertama, kedua dan ketiga berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan beras digunakan untuk berfoya-foya dan berkaraoke. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
#Residivis #Beras #Penipuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.