AMBON,KOMPAS.TV- Aksi intimidasi terhadap kerja jurnalis kembali terjadi di ambon Maluku,oknum anggota dprd Maluku Richard rahakbauw memaksa jurnalis tribunambon.com mesya marasabessy,untuk menghapus rekaman video liputan rapat terbuka Pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/Kota antara komisi III DPRD Maluku,Kadis PUPR Provinsi Maluku bersama 12 mitra komisinya, Jumat (4/6/2021) pagi,bahkan oknum anggota dprd itu dengan suara lantang menyuruh kurang lebih 10 jurnalis yang meliput rapat untuk keluar dari ruangan.
Jurnalis tribunambon,com, mesya marasabessy menjelaskan kronologis pelarang itu terjadi ditengah rapat, sekitar pukul 11.52 WIT.Saat itu,dirinya merekam video pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.
Pada saat perekaman berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil jurnalis tersebut dan bertanya kepada jurnalis bersangkutan apakah dia wartawan atau bukan.
Setelah diketahui jawabannya bahwa ia merupakan jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi kemudian memberikan interupsi kepada Ketua komisi untuk tidak meliput pembicaraan saat rapat tersebut.
Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka sehingga sejumlah jurnalis yang bertugas di DPRD Maluku turut mengikuti untuk meliput rapat itu.
Selanjutnya, Richard Rahakbauw pun meminta kepada jurnalis bersangkutan agar menghapus video rekaman.
"Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang," kata Richard Rahakbauw dalam rapat.
Setelah itu, ia meminta salah satu staf DPRD untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video.
"Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa," serunya.
Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tersebut baiknya berlangsung tanpa diliput.
"Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak usah diliput oleh jurnalis," ujar Kadis.
Akhirnya, Ketua komisi pun mengintruksi untuk seluruh jurnalis yang sedang meliput pun akhirnya disuruh keluar dari ruangan rapat.
Untuk diketahui, usai kejadian ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw pun akhirnya meminta maaf kepada jurnalis bersangkutan.
“Ade kaka minta maaf e, kaka tidak tau, aman to”, kata Rahakbauw.
Perbuatan oknum angotta dprd itu lantas menuai kecaman oleh LBH Pers Ambon dan Aliansi jurnalis Independen (AJI) ambon,Setelah mendengar kronologi pelarangan liputan dan intimidasi yang di alami jurnalis tribunambon,com.
Dikutib dari teras maluku.com, Program Manajer dan Ketua Divisi Non Litigasi LBH Pers Ambon, Insany Syahbarwaty, menyebutkan sikap RR sangat arogan dan melukai nilai-nilai kemerdekaan pers yang termaktub dalam UU Pers No 40/1999,LBH Pers Ambon mendesak Badan Kehormatan DPRD Maluku memanggil dan mengevaluasi pelanggaran hukum yang sudah dilakukan RR.
Menurut Insany, lewat kronologis yang diterima dari redaksi TribunAmbon.com dan sejumlah saksi di DPRD, secara jelas menunjukkan sikap RR telah melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
“Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4, bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan pers nasional dalam hal ini jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, apa yang dilakukan RR sudah sangat melanggar hukum di negara ini,” tegas Insany.
Sementara itu ketua AJI ambon, tajudin buano, menegaskan AJI Ambon akan mengkaji dan menindak lanjuti kasus ini, karena bagi aji tindakan melarang dna mengintimdiasi jurnalis, merupakan pelanggaran terhadap undang –undang pers.
“aji ambon menyampaikan terima kasih bagi mesya yang sudah berani melaporkan kejadian ini, aji ambon akan mengkaji dan menidak lanjuti kasus ini, sampai tuntas,intinya para pelaku harus menyadari abhwa kerja kerja jurnalis itu tidak bisa di batasi,apa lagi kejadian ini terjadi di dalam rapat terbuka yang diliput oleh semua media.kenapa harus ada larangan? “
Intimidasi yang dialami oleh jurnalis tribun news ambon ini juga telah dilaporkan kepada jajaran redaksi pimpinan tribunews pusat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.