Kompas TV regional berita daerah

Awas Beredar Surat ANtigen Palsu

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 20:47 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

CIANJUR,KOMPAS.TV - Persyaratan ketat untuk bepergian keluar wilayah di masa pandemic, ternyata membuka peluang tindak kejahatan pemalsuan surat rapid test antigen. Terlebih saat menjelang idul fitri 1442 h lalu, masyarakat disibukan dengan persoalan mudik, dengan syaratnya, masyarakat diharuskan membawa surat hasil tes rapid antigen, sehingga pemalsuan surat rapid test antigen kian marak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media social terkait peredaran surat keterangan bebas covid-19 yang diduga palsu di kalangan sopir travel gelap. Travel gelap di Cianjur Jawa Barat diduga menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen asli tapi palsu untuk kelabui petugas perbatasan saat hendak membawa pemudik. Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang sopir travel gelap berikut surat hasil rapid test antigen. 

Penelurusan dimulai dari Polres Cianjur, disini tim liputan Kompas TV Sukabumi bertemu dengan AKP Anton, Kasatreskrim Polres Cianjur. Ia mengungkapkan, pelaku awalnya hanya membantu supir travel gelap lalu, karena banyaknya permintaan, surat tersebut terus di perbanyak, bahkan dijual dengan harga bervariasi. Sedangkan surat Antigen tersebut meniru dari surat yang pernah ada dari Dinas Kesehatan Cianjur.

Dari pengakuan pelaku dirinya dimintai oleh kerabatnya yang merupakan sopir travel dibuatkan surat swab antigen. Tujuannya tiada lain agar mereka bisa mengangkut pemudik dan lolos dari pemeriksaan Polisi. Mengaku banyak permintaaan akhirnya pelaku meniru dan memalsukan surat swab antigen tanpa melalui test atau prosedur yang semestinya, hasilnyapun ia berikan kepada sopir travel tersebut dan pelaku mendapatkan upah atas pemalsuan tersebut. Berawal dari membantu temannya, pelaku JAB malah terus menerus melakukan kejahatan ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JAB dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 kuhp dan atau pasal 268 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x