MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga bernama Tarmiati alias Mia harus berurusan dengan aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur.
Perempuan 42 tahun terebut membawa kabur uang arisan yang dikumpulkan dari ratusan ibu-ibu hingga Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, Mia menjadi terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok arisan lebaran.
Baca Juga: Puluhan Korban Diduga Arisan Lebaran Bodong di Bekasi Mengaku Dirugikan Hingga 900 Juta Rupiah!
Dalam kasus ini, lanjutnya, jumlah orang yang menjadi korbannya lebih dari 200 orang. Adapun nilai uangnya sekitar Rp 1 miliar.
Mia diduga mulai meninggalkan rumahnya sejak 6 April 2021. Dalam pelariannya, dia mengajak suami dan 2 anaknya. Beruntung polisi berhasil menangkap pelaku.
Mia ditangkap polisi di wilayah Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/5/2021), di tengah pelariannya karena tidak bisa mengembalikan uang arisan milik anggotanya.
"Pelaku melarikan karena tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan. Nilainya sekitar Rp.1 miliar," ungkap Andaru, Minggu (23/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Mia bersama keluarganya tinggal di Desa Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dia diketahui sudah menjadi bos pengumpul uang arisan dengan anggota ratusan ibu-ibu, sejak 20014.
Pada tahun-tahun sebelumnya arisan berjalan lancar. Namun kondisi berbeda terjadi pada 2021, dimana Mia tidak bisa membagikan uang arisan Lebaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.