Ia menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudara lainnya.
"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi saat ditemui usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).
Meski telah mencoba dimediasi, Yusriadi tetap keukeuh ingin menggugat ibunya.
"Saya tetap mau hak saya. Dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.
Ia juga membenarkan lahan kebun seluas 13 are tersebut sudah dijual dan dihargai Rp 260 juta.
Untuk itu dia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.
"Walau sudah menebus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah, sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Baca Juga: Kronologi Anak Gugat Ibu
Penjelasan ibu
Senah pun menuturkan, lahan sawah 13 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.
Almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak, kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup dan untuk mendaftar haji," jelas Senah seperti dikutip dari Kompas.com.
Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan.
Padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah. Ini kebun niat untuk naik haji berdua," keluh Senah.
Baca Juga: Pengakuan Pakde dan Bude Ara Tersangka Penculik Bocah 7 Tahun: Sakit Hati Hingga Warisan Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.