PALEMANG, KOMPAS.TV - Setelah sempat dilarang, di Kota Palembang akhirnya diizinkan menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Namun izin Salat Id hanya untuk daerah setingkat RT dan Kelurahan yang masuk Zona Kuning dan Hijau Covid-19 dengan sejumlah persyaratan.
Setelah sempat dilarang, warga Kota Palembang diizinkan menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, namun izin menggelar Salat Id tersebut melalui sejumlah persyaratan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
Izin menggelar Salat Id di masjid dan lapangan hanya diberikan untuk wilayah setingkat RT dan Kelurahan yang berada di Zona Kuning dan Hijau Covid-19.
Pelaksanaan Salat Id di masjid di wilayah tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengurus masjid harus menandatangani surat pernyataan yang diketahui Kepala KUA setempat dan Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan.
Jumlah jemaah maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas masjid, serta menyediakan tempat cuci tangan, termometer suhu dan menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
Jemaah juga wajib mengenakan masker. Sedangankan durasi kegiatan Salat Id juga dipersingkat dan tidak melakukan kontak fisik atau bersalaman usai salat.
#SalatId #Masjid #Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.