Aktivitas penambangan batubara yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, meresahkan warga sekitar. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau, sedikitnya terdapat sembilan titik tambang ilegal batu bara yang beroperasi di wilayah itu.
Bahkan aktifitas penambangan ini berada di kawasan pemukiman warga. 9 titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga Kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Hal ini membuat Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bereaksi. Menurut Makmur, aktivitas penambangan dikawasan yang dekat dengan pemukiman penduduk telihat terbuka kasat mata. Padahal kawasan ini tidak diperbolehkan untuk ditambang.
Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan. Dan masalah ini diserahkan saja ke pihak berwajib.
Jika nantinya ada yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, pihak berwajib silahkan memproses secara hukum yang berlaku.
Makmur yang kala itu menjabat Bupati Berau pernah menerbitkan peraturan Bupati no 501 dan 502, tahun 2005, untuk tidak melakukan penambangan di kawasan pemukiman penduduk.
Dan siapapun yang memiliki izin tambang, jangan mengabaikan juga tentang ramah lingkungan. Namun saat ini semua izin tambang diserahkan ke kementeriam ESDM.
Untuk itu, Makmur juga berharap ke pemerintah pusat untuk tetap melibatkan kewenangan pertambangan ke Kepala Daerah setempat.
#DPRDKaltim #TambangIlegal #KabupatenBerau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.