Ketika DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang.
Tanpa pikir panjang, JN langsung meremas payudara DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya.
Ia pun tetap berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Namun, saat berada di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.
Karena kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS langsung menyuruh JN keluar.
Baca Juga: Terjadi di Kudus, Meremas Payudara, Pelaku Akhirnya Dibebaskan setelah Korban Memaafkan
Tak lama kemudian, DS ditemani suaminya membuat laporan ke Mapolres Timor Tengah Selatan.
Laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).
Bahtera menambahkan, JN akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.
Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.
Menurut Bahtera, polisi akan menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Kronologi Pria Berambut Gondrong di Sleman Jadi Korban Begal Payudara
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Bahtera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.