Kompas TV regional peristiwa

Remas Payudara Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ini Ditahan dan Terancam 9 Tahun Penjara

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 20:18 WIB
remas-payudara-ibu-rumah-tangga-anggota-dprd-ini-ditahan-dan-terancam-9-tahun-penjara
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

Ketika DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang.

Tanpa pikir panjang, JN langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya.

Ia pun tetap berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.

Namun, saat berada di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.

Karena kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS langsung menyuruh JN keluar.

Baca Juga: Terjadi di Kudus, Meremas Payudara, Pelaku Akhirnya Dibebaskan setelah Korban Memaafkan

Tak lama kemudian, DS ditemani suaminya membuat laporan ke Mapolres Timor Tengah Selatan.

Laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).

Bahtera menambahkan, JN akan ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.

Selain ditahan, polisi juga telah menetapkan JN sebagai tersangka.

Menurut Bahtera, polisi akan menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kronologi Pria Berambut Gondrong di Sleman Jadi Korban Begal Payudara

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," kata Bahtera.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x