“Akhirnya tersangka pun mengikuti anjuran pelanggan inisial R dengan cara membeli (KCN) secara online,” ujar Ngadi.
Setelah itu, R juga memberi saran untuk mencampurkan racun dalam sate.
R menyarankan pula pelaku untuk mengirim sate beracun itu menggunakan jasa ojek daring tanpa melalui pemesanan lewat aplikasi.
“Tersangka mengikuti saran tesebut,” kata Ngadi.
Direktur Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, Nani membeli kalium sianida kira-kira 3 bulan yang lalu.
Sebab itu, pihaknya menilai Nani telah merencanakan tindakannya sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Bupati Jombang Mutasi Lurah yang Minta THR Idul Fitri ke Pengusaha
“Dari peristiwa ini kami simpulkan bahwa sebenarnya, peristiwa ini sudah dirancang tidak saat itu. Tetapi sudah dirancang beberapa hari maupun beberapa minggu sebelumnya,” kata Burkan.
Burkan mengatakan, pihaknya sedang memburu R dan terus memeriksa Nani.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” ucap Burkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.