TANJUNG BALAI, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pihak KPK juga telah menyita sejumlah alat bukti di antaranya dokumen, rekening buku tabungan, serta ATM.
Tiga orang tersangka yakni MS Wali Kota Tanjung Balai, MH selaku pihak pengacara, dan SRP yang merupakan penyidik KPK dari unsur kepolisian yang diduga menerima suap dari MS untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
Wali Kota Tanjung Balai diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik KPK.
Sementara tersangka penyidik KPK dari unsur kepolisian diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari wali kota secara bertahap sebanyak 59 kali transfer.
Pimpinan DPR dengan inisial AZ diduga memfasilitasi pertemuan antara MS dan SRP di rumahnya pada Oktober 2020 di kawasan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, MS Wali Kota Tanjungbalai sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 5 jam di Polres Tanjungbalai.
Tak banyak yang disampaikan MS saat ditemui awak media.
MS juga bungkam saat ditanya terkait adanya aliran dana senilai Rp 1,5 miliar untuk oknum penyidik KPK untuk menghentikan kasusnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.