Korban Budiyantoro yang sudah tewas lalu dibungkus dengan kain seprai. Setelah itu, mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban," ujar Ngadi.
"Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam."
Menurut Ngadi, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Suami Istri Bunuh Diri Bersamaan, Anak Ditinggali Wasiat dan Uang
"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Nur dan KI dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitkan, seorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas.
Baca Juga: Isi Surat Wasiat Suami Istri Bunuh Diri: Maaf Ya Nak Jaga Adikmu, di Dompet Bapak Ada Uang
Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Saat itu, pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.
Setelah didalami, ternyata Nur melakukan pembunuhan terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya.
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Istri Bunuh Suami & Anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.