Kompas TV nasional hukum

Polisi Identifikasi WNI yang Diduga Bandar Judi Online Penerima Rekening di Kamboja

Kompas.tv - 8 November 2024, 22:10 WIB
polisi-identifikasi-wni-yang-diduga-bandar-judi-online-penerima-rekening-di-kamboja
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. (Sumber: Antara/Risky Syukur)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah mengidentifikasi warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merupakan bandar judi online di Kamboja.

Mereka merupakan penerima ribuan rekening yang dikirim oleh sindikat jual beli rekening.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes Pol M Syahduddi, menyebut pihaknya berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti perkara itu.

"Kami sudah data mereka dan sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut," ucapnya usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judi online di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), dikutip Antara.

Baca Juga: Kulik Solusi Pakar Berantas Judi Online di Era Pemerintahan Presiden Prabowo | SERIAL JUDOL

Menurut dia, polisi telah mengidentifikasi identitas awal mereka dari nama-nama penerima ribuan rekening di Kamboja.

"Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan WNI di Kamboja," katanya.

Sebelumnya, polisi membekuk anggota sindikat jual beli rekening untuk judi online dengan jumlah rekening sebanyak 4.324 rekening.

Sindikat itu sudah beroperasi selama 30 bulan atau sejak 2022 lalu.

"Selama dua tahun dan enam bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman. Pengakuan tersangka tadi, setiap resi itu mengirim dua unit handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi 'mobile banking'," katanya.

Baca Juga: Judi Online Sulit Diberantas, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto: Hukum Dilanggar! | SERIAL JUDOL

Menurut dia, jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi 'mobile banking', maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x